Pemeriksaan Terkait Kasus Ustadz Bachtiar Nasir Sudah Dijadwalkan



Pemeriksaan untuk ustadz Bachtiar Nasir sudah dijadwalkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tepatnya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, hari Rabu (8/5/2019).

Terkait kasus degaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, itu alasan dilakukannya pemeriksaan tersebut.

Sudah tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus yang telah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

Telah dikonfirmasi juga akan adanya surat panggilan ini oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka. "Ya betul (tersangka)," kata Daniel melalui pesan singkat, Selasa (7/5/2019). 


Menurut dia, kasus yang menjerat Bachtiar ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017 silam.

"Kasus lama itu," katanya.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).


Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.













Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Dipanggil KPK, Ada Apa?

Aspirasi Umat Islam Siap Dikawal PPP di Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

Bamsoet Ingin KPK Selesaikan Kasus Century