Ali Nurdin Menolak Perbaikan Berkas Sengketa Prabowo-Sandi




Pihak pemohon pasangan Prabowo-Sandi yang meminta perbaikan berkas sengketa ditolak oleh Ali Nurdin selaku Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ali menuturkan hal tersebut merupakan sikap tegas KPU selaku termohon kepada ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK.

"Sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam peraturan MK no 5 tahun 2019 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara," ujarnya dalam sidang sengketa PHPU di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Perbaikan yang diajukan oleh pihak pemohon di sidang pertama yang dilakukan pada tanggal 14 Juni, dikatakan Ali memiliki perbedaan yang sangat mendasar baik dalam posita (dasar daripada sebua tuntutan) maupun petitumnya.

"Perbaikan pemohon yang dibacakan dalam sidang pada tanggal 14 juni 2019 memiliki perbedaan yang sangat mendasar dalam posita maupun petitumnya, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan yang baru," tandasnya.









Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Dipanggil KPK, Ada Apa?

Aspirasi Umat Islam Siap Dikawal PPP di Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

Bamsoet Ingin KPK Selesaikan Kasus Century