Pembacaan Putusan Ratna Sarumpaet Sempat Dihentikan Karena Ini
Terdakwa terkait kasus kebohongan publik Ratna Sarumpaet pada saat persidangan pembacaan putusan ditegur oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menggunakan tasbih dan memegang tas saat putusan sedang dibacakan.
Persidangan pembacaan putusan pun sempat diberhentikan sementara oleh Hakim Ketua Joni dan meminta Ratna untuk menunjukan tasbih yang dipegang oleh diirnya selama sidang berlangsung. Ratna pun menunjukn tasbih yang dipegangnya yang berwarna keemasan berukuran kecil.
Dengan demikian Hakim Ketua Joni meminta petugas dari Kejaksaan Negeri Jakrta Selatan guna mengambil tasbih dan tas yang sedang dipegang oleh Ratna Sarumpaet.
Ratna pun langsung saja memberikan tas berwarna coklat berikut tasbihnya kepada petugas yang sudah ingin mendekat. Setelah itu pembacaan pertimbangan dilanjutkan oleh hakim anggota Krisnugroho.
Ratna berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bisa memberikan vonis sesuai dengan keadilan. Sebab, ia mengaku dalam sidang yang dijalani selama ini tidak ada fakta yang menunjukan dirinya bersalah.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini, karena kalo dalam fakta persidangan yang saya lalui saya rasa kalian juga mengikuti tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," tegas dia Kamis (11/7/2019).
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment