Di Jakarta Utara Polisi Ringkus Pemilik Klinik Cahaya Mentari
Dengan kasus praktik Kedokteran Klinik Cahaya Mentari, Polda Metro Jaya berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan nama inisial LS yang berada di kawasan Jakarta Utara pada beberapa waktu yang lalu. Tidak hanya menangkap LS, polisi juga menangkap pemilik dari klinik tersebut seorang WNI berinnisial A di lokasi yang sama.
Keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memang benar bahwa klinik tersebut memang milik WNI. Namun klinik tersebut mempekerjakan dokter WNA. Informasi lainnya juga dikatakan oleh tersangka bahwa klinik tersebut sudah mulai berjalan dari bulan Juli tahun 2019.
"Pemiliknya A membuka praktik tapi dokternya WNA yang enggak bisa bahasa Indonesia. Saat praktik dia pakai juru bahasa. Dia spesialis THT khusus sinus yang parah, mereka menjanjikan tanpa operasi, cukup dengan obat yang dimasukan ke hidung bisa menyembuhkan tanpa operasi," ujarnya Kamis (23/1/2020).
Yusri melanjutkan, klinik tersebut menawarkan pengobatan penyakit sinus tanpa harus operasi. Harga yang dipatok oleh klinik itu pun cukup fantastis yaitu sekitar Rp, 10 jutaan. Namun, obat yang diberikan kepada konsumen yang menjalani pengobatan itu ternyata tidak memiliki izin Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM).
"Itu semua (obatnya) Tiongkok. Termasuk serbuk, makannya enggak terdaftar di BPOM. LS sendiri izin Visa nya itu wisata di Indonesia," katanya.
Sedangkan, kata Yusri klinik tersebut memiliki izin praktek pengobatan sejak berdiri tahun lalu. Kendati begitu, A juga terseret dalam kasus ini lantaran membiarkan LS melakukan pengobatan dengan obat ilegal. "Berikan obat itu tanpa izin dari BPOM," tandasnya.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment